This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 22 Juni 2011

KUR (Kredit Usaha Rakyat) Plafon 20 Juta

Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kini plafon kredit usaha mikro tanpa agunan yang lebih populer disebut KUR (Kredit Usaha Rakyat) telah dinaikkan plafon kreditnya dari 5 juta menjadi 20 juta. Keputusan ini diambil atas komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih leluasa bagi para pelaku usaha mikro untuk melakukan ekspansi atau akselarasi memutar modal yang mereka punya.

Untuk sektor usaha yang bisa memperoleh kredit tanpa agunan ini telah diperluas dari yang semula hanya sektor perdagangan kini ditambah di sektor pertanian, perikanan, dan usaha - usaha kecil lainnya. Ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan perbankan yang menaikan penjaminan dari 70%-30% menjadi 80%-20% melalui PT.Askrida dan Perum Jamkrind. Sedangkan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan telah diperluas, jadi tidak hanya BRI saja seperti yang selama ini dilakukan, tapi kini juga BNI, BTN, Bank Syariah Mandiri, Bukopin, Bank Mandiri
dan BPD setempat.

Arti USAHA MIKRO menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
 USAHA KECIL mempunya arti usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang in.
Sedangkan USAHA MENENGAH mempunyai arti usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
   
Untuk syarat pengajuan kredit tersebut masih sama sperti pengajuan lain, tapi terdengar kabar yang agak simpangsiur, salah satunya usaha sudah berjalan minimal 6 bulan, sedangkan di bank lain menetapkan minimal usaha telah berjalan 1 tahun. 
Mudah - mudahan amanat pemerintah ini terealisasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. sehingga kelak akan tercipta calon pengusaha baru yang meramaikan dunia bisnis Indonesia.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More